LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria menyetubuhi putri temannya sendiri selama dua tahun di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku mengancam akan membeberkan hubungan badan itu ke orang lain jika korban menolak.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban berinisial DN (16) mengadu ke orangtuanya.
"Korban mengadu bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh AF, usia 37 tahun yang merupakan teman ayah korban sendiri," kata Amin saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Bermodus Borong Dagangan, Pria Ini Perkosa 4 Perempuan di Jayapura
Berdasarkan laporan, perbuatan pelaku itu ternyata sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, saat korban berusia 14 tahun.
Mulanya korban diperkosa oleh pelaku saat singgah di rumah orangtua korban di Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Lalu perbuatan itu diulangi lagi berkali-kali oleh pelaku dengan modus mengancam korban.
"Jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain," kata Amin.
Aksi terakhir terjadi pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika itu pelaku datang ke rumah korban lalu mengajaknya berhubungan seksual di kamar depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.