LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, NTB, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap LK (37), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba.
"Berlaku pemberhentian sementara sesuai Pasal 280 PP 17/2020," ujar Kepala BKPSDM Jamaludin, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, penetapan status ASN tersebut akan disampaikan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, sesuai instansi tempat LK bekerja pada 30 Mei mendatang.
Baca juga: Edarkan Sabu, Seorang ASN di Lombok Barat Ditangkap
"Saat ini masih dalam tahanan Polres Lombok Timur. Status yang bersangkutan akan diinformasikan Senin, 30 Mei 2022 ke Pemda Lombok Barat melalui Kadis LH Lobar," katanya.
Jamaludin berkunjung langsung ke Polres Lombok Timur untuk mengecek kondisi LK. Kedatangannya itu diterima oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Timur dan dipertemukan langsung dengan oknum PNS tersebut.
Sebelumnya, LK ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Sabtu (21/5/2022).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Paok Motong, Lombok Timur.
Baca juga: Lahan Air Terjun Babak Pelangi Lombok Tengah yang Rusak Dikeruk Ternyata Milik Warga
Dari hasil penggeledahan, terdapat belasan klip sabu yang terdapat di saku celana LK.
Adapun barang bukti yang ditemukan di pakaian LK yakni, 8 poket kristal bening diduga narkoba jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku, di bawah telapak kaki kanan di temukan satu bungkus plastik klip berisikan 13 poket kristal bening.
Selain itu sejumlah barang bukti juga ditemukan di jok motor yang dikendarai pelaku yakni berupa sekop dan klip kosong sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.