Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Seorang ASN di Lombok Barat Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2022, 17:18 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LK (37) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (21/5/2022)

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, penangkapan terhadap ASN itu bermula dari laporan warga tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Paok Motong, Lombok Timur.

"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LK bertempat di pinggir jalan raya Paok Motong-Pademare, tepatnya di depan Kantor Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagek," ungkap Suputra melalui sambungan telepon, Senin (23/5/2022).

Baca juga: BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung

Saat digeledah, terdapat belasan klip sabu yang terdapat di saku celana milik LK.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bubuk delapan poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku. Di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan 13 poket kristal bening," ungkap Suputra.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga ditemukan di jok motor yang dikendarai pelaku, yakni berupa skop dan klip kosong sabu.

Baca juga: Warga di Lombok Barat Tanda Tangan Petisi Tolak Perluasan TPA

Berdasarkan hasil interogasi yang berlangsung sekitar pukul 18.30 Wita, LK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisiaI A yang beralamat di Desa Masbagik Selatan.

Polisi lalu mendatangi rumah A. Di lokasi itu, polisi juga mendapatkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ditemukan barang bukti berupa satu kartu ATM bersama buku tabungan dan sejumlah uang Rp 10.800.000," ungkap Suputra.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com