Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen mengatakan, polisi telah memeriksa pengusaha berinisial HS.
Namun, lantaran alat bukti belum cukup, HS hanya dikenai wajib lapor.
"Kami akan berkoordinasi dengan dengan Polres Jayapura akibat apa sehingga kami sinkornkan untuk mengambil tindakan terhadap HS, apakah (dia) menjual minuman tersebut yang membuat korban meninggal kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam," ujar Johannes Kindangan di Mapolres Sorong Kota.
Kapolres menghimbau kepada keluarga korban untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.