KOMPAS.com - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022) di kantornya. Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya yakni RASS (32) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung, dan seorang asiten rumah tangga DA, berinisial H.
Kedua hakim tersebut telah ditetapkan BNNP Banten sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Ternyata Sudah Menggunakan Sabu Selama 1 Tahun
Terkait adanya hakim ditangkap BNN karena menggunakan narkoba, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh menyayangkannya.
"Sungguh sangat disayangkan dan sangat memalukan adanya 2 hakim di PN Rangkasbitung ditangkap BNN," kata Firman yang juga merupakan Dewan Pembina STIHPADA Palembang, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, (24/5/2022).
Bukan itu saja, Firman pun menyebut apa yang dilakukan oleh dua hakim itu mencoreng profesi mereka.
Baca juga: Terungkap, Dua Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu di Kantornya
Firman pun meminta kasus tersebut harus benar-benar diproses hukum agar menimbulkan efek jera bagi yang lain.
"Ini sangat mencoreng profesi hakim yang sangat mulia. Perbuatan tersebut harus diproses jalur hukum agar memberikan efek jera bagi seluruh penegak hukum lainnya," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.