Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN, Berawal Adanya Informasi Penyelundupan Narkoba dari Sumatera

Kompas.com - 23/05/2022, 18:03 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat hisap diamankan petugas dari ruang kerja tersangka.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang.

Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, PT Banten: Memalukan, Harusnya Jadi Pengadil Bukan Pemakai

Adanya informasi tersebut, tim BNN yang dipimpin Hendri Marpaung langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Ketika informasi ini kami menerima, maka saya dan tim melakukan evaluasi. Setelah matang, kita lakukan penyelidikan, bahwa akan adanya penyelundupan narkoba dari Sumatera menuju Banten," kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Dikatakan Hendri, tim kemudian melakukan kontrol dan mengawasi saat barang dikirim, dalam perjalanan hingga sampai di tujuan.

Baca juga: Terungkap, Dua Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu di Kantornya

Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB, BNN berhasil menangkap seseorang berinisal RAS (32) saat mengambil barang haram tersebut dari kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Rangkasbitung Barat, Lebak.

Saat dimintai keterangan, RAS mengaku dia hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut oleh atasannya.

"Kita tangkap kita interogasi, yang bersangkutan RAS menyatakan barang ini bukan miliknya, karena dia diperintahkan oleh seseorang atasannya," ujar Hendri

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan seorang hakim berinisal YR (39).

Tak sampai di situ, saat tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR, ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerjanya.

"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, dan mancis korek api," kata Hendri.

Kedua tersangka RAS dan YR saat dilakukan tes urine hasilnya diketahui positif mengkonsumsi metamfitamin.

Ternyata saat diintrogasi, YR menyebutkan bahwa rekannya sesama hakim berinsial DA (39) sebagai orang yang pernah menggunakan sabu secara bersama-sama.

Saat dites urine, ternyata DA juga dinyatakan positif.

Tak puas, tim langsung mengamankan pembantu rumah tangga yang bekerja untuk hakim DA berinisal H. Dia juga dinyatakan positif saat dites urine.

"Seseorang H, dia adalah pramuwisma sebagai pembantu rumah tangga inisal DA, kami temukan di kediaman YR. Namun H bukanlah pembantu YR melainkan pembantu DA," ucap Hendri.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan, termasuk pengirim barang haram tersebut.

Keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com