SERANG, KOMPAS.com - Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menyebut bahwa kedua oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
Perbuatan itu diperkuat dengan ditemukannya alat isap sabu atau bong di laci meja kerja hakim inisial YR dan dua bong, dua pipet, dan dua korek has dari tas hakim inisal DA.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si Y dan R dan di rumah si Y. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," kata Hendri kepada wartawan di kantornya. Senin (23/5/2022).
Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, PT Banten: Memalukan, Harusnya Jadi Pengadil Bukan Pemakai
Berdasarkan pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir.
"Hasil pemeriksaan sementara YR dan DR sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun mungkin bisa tiga tahun," ujar Hendri.
Bahkan, saat diamankan pada 17 Mei 2022 di PN Rangkasbitung kedua hakim dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
"Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes kit di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," ujarnya.
Baca juga: BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung
Selain itu, barang bukti sabu sebanyak 20,634 gram yang dipesan oleh YR dan DR diamankan saat barang haram tersebut sampai di Rangkasbitung melalui jasa pengiriman barang.
Barang haram tersebut ditemukan saat anak buah DR inisial RASS mengambil barang tersebut.
"Kedua tersangka DR dan RASS menggunakam ini (sabu) sejak mengenal terdangka YR," ungkap Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.