SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua hakim PN Rangkasbitung tersebut berinsial YR (39) dan DA (39).
Menanggapi peristiwa tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom mengaku prihatin, karena hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka bukan justru pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar pengadilan tinggi banten," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com. Senin (23/5/2022).
Baca juga: BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung
Dikatakan Binsar, saat ini Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan secara khusus kepada pegawai PN Rangkasbitung.
"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," kata Binsar.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Presiden Jokowi dalam Sidang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950
Pasca peristiwa penangkapan tersebut, PT Banten akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se Banten.
"Pemeriksaan (tes urine) sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba). Itu (tes urine) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba," jelas hakim kasus kopi sianida itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.