KOMPAS.com - YR dan DR, dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, ternyata sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun.
Hal itu diketahui setelah BNNP melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Hasil pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun, mungkin bisa tiga tahun," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kalau di Sini Memang Biasa Rob, Ini yang Paling Parah
Kata Hendri, selain mengamankan dua orang hakim, pihaknya juga mengamankan seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung berinisial RASS (32), dan seorang asiten rumah tangga DR, berinisial H.
"Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," ungkapnya.
Kata Hendri, dua orang hakim ini mengomsumsi sabu di berbagai tempat, salah satunya pernah di ruang kerjanya.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si Y dan R dan di rumah si Y. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka," uajrnya.
Baca juga: Terungkap, Dua Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu di Kantornya
Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," ungkapnya.
Baca juga: BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.