Salin Artikel

2 Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Ternyata Sudah Menggunakan Sabu Selama 1 Tahun

KOMPAS.com - YR dan DR, dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, ternyata sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun.

Hal itu diketahui setelah BNNP melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Hasil pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun, mungkin bisa tiga tahun," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Kata Hendri, selain mengamankan dua orang hakim, pihaknya juga mengamankan seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung berinisial RASS (32), dan seorang asiten rumah tangga DR, berinisial H.

"Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," ungkapnya.

Kata Hendri, dua orang hakim ini mengomsumsi sabu di berbagai tempat, salah satunya pernah di ruang kerjanya.

"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si Y dan R dan di rumah si Y. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka," uajrnya.

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/085510178/2-hakim-pn-rangkasbitung-yang-ditangkap-bnn-ternyata-sudah-menggunakan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke