Salin Artikel

2 Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, Pengamat: Sangat Memalukan...

KOMPAS.com - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022) di kantornya. Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya yakni RASS (32) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung, dan seorang asiten rumah tangga DA, berinisial H.

Kedua hakim tersebut telah ditetapkan BNNP Banten sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Terkait adanya hakim ditangkap BNN karena menggunakan narkoba, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh menyayangkannya.

"Sungguh sangat disayangkan dan sangat memalukan adanya 2 hakim di PN Rangkasbitung ditangkap BNN," kata Firman yang juga merupakan Dewan Pembina STIHPADA Palembang, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, (24/5/2022).

Bukan itu saja, Firman pun menyebut apa yang dilakukan oleh dua hakim itu mencoreng profesi mereka.

Firman pun meminta kasus tersebut harus benar-benar diproses hukum agar menimbulkan efek jera bagi yang lain.

"Ini sangat mencoreng profesi hakim yang sangat mulia. Perbuatan tersebut harus diproses jalur hukum agar memberikan efek jera bagi seluruh penegak hukum lainnya," tegasnya.


Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Firman meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) mengadakan pemeriksaan rutin narkoba kepada seluruh hakim yang aktif.

"Hal itu merupakan upaya preventif mengingat profesi hakim sangat mulia," ujarnya.

Karena mengonsumsi narkoba dan ditangkap BNN, Firman mengatakan, kedua hakim tersebut sudah patut diberhentikan dari profesinya.

"Sudah sepatutnya diberhentikan dengan tidak hormat apabila telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa 2 hakim tersebut mengonsumsi narkoba di ruang kerja. Hal ini sangat memalukan dan harus ditindak tegas," ugkapnya.

Hal senada dikatakan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom yang mengaku prihatin dengan adanya kejadian itu.

Kata Binsar, seorang hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka bukan justru pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com. Senin (23/5/2022).


Binsar pun menyebut, adanya dua hakim ditangkap BNN karena penyalahgunaan narkoba merupakan sejarah bagi mereka. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," ujar hakim kasus kopi sianida ini.

Pasca-penangkapan dua hakim tersebut, Binsar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se-Banten.

Kata Binsar, hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai.

"Pemeriksaan (tes urine) sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba). Itu (tes urine) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba," jelasnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/130420878/2-hakim-pn-rangkasbitung-diamankan-bnn-pengamat-sangat-memalukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke