KOMPAS.com - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial R (46) di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tega mencabuli seorang balita berusia 3,5 tahun.
Menurut Kapolsek Kundur Kompol Qomarudin, kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat dimandikan orangtuanya.
Setelah dicek, orangtua korban pun terkejut karena menemukan bercak darah di celana dalam korban.
"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya. Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Qomarudin Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Oknum Ketua RT di Karimun Cabuli Balita, Modus Ajak Korban Jalan-Jalan
Setelah itu, polisi segera melakukan penangkapan terhadap R dan segera digelandang ke Polsek Kundur.
Dari pengakuan terduga pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Pelaku sendiri memang dikenal sudah dekat dengan keluarga korban. Orangtua korban pun tak menaruh curiga saat itu.
Baca juga: Bermodus Akan Belikan Flashdisk, Pria di Kendal Tega Cabuli Keponakannya yang Berumur 16 Tahun
Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.