Salin Artikel

Cabuli Bocah 3,5 Tahun, Oknum Ketua RT Ditangkap, Polisi: Ibu Korban Temukan Bercak Darah di Celana Dalam

KOMPAS.com - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial R (46) di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tega mencabuli seorang balita berusia 3,5 tahun.

Menurut Kapolsek Kundur Kompol Qomarudin, kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat dimandikan orangtuanya. 

Setelah dicek, orangtua korban pun terkejut karena menemukan bercak darah di celana dalam korban.

"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya. Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Qomarudin Sabtu (21/5/2022).

Modus jalan-jalan

Setelah itu, polisi segera melakukan penangkapan terhadap R dan segera digelandang ke Polsek Kundur.

Dari pengakuan terduga pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Pelaku sendiri memang dikenal sudah dekat dengan keluarga korban. Orangtua korban pun tak menaruh curiga saat itu.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.

(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/22/080836678/cabuli-bocah-35-tahun-oknum-ketua-rt-ditangkap-polisi-ibu-korban-temukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke