PURWOREJO, KOMPAS.com -Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) sebagian tanah Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah selesai dilakukan.
Hal ini menjadikan berkah tersendiri bagi pemilik lahan terdampak penambangan quarry tersebut, salah satunya Wahidin (45), yang mendapatkan UGR lebih dari Rp 6,5 Miliar.
Wahidin menjelaskan uang sebanyak Rp 6,5miliar tersebut adalah ganti rugi untuk 3 bidang lahan miliknya dan istri dengan total luas sekitar 5000 meter persegi.
Tanaman yang tumbuh yang ada di atas lahan tersebut juga masuk dalam perhitungan nominal yang ia terima.
Baca juga: Bupati Purworejo Tinjau Langsung Pembayaran Ganti Rugi Tambang Quarry Wadas
Meski mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, salah satu warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini tetap melanjutkan pekerjaan mencari rongsok yang telah ia geluti selama 25 tahun.
Mendapat uang tersebut Wahidin tak mau sombong lantas meninggalkan pekerjaan yang menghidupinya selama ini.
Saat ditemui KOMPAS.com, pada Sabtu (21/5/2022) Wahidin sedang menyetorkan hasil rongsoknya hari ini ke salah satu pengepul yang ada di Purworejo.
Ia menyetorkan sekitar 45 kilogram kardus bekas, 5 kilogram besi bekas, dan barang rongsokan lainnya.
Tak ada raut malu di wajah Wahidin, ia berprinsip selagi pekerjaan yang ia jalani halal maka akan tetap ia lakukan.
Dalam sehari, ia dapat mendapatkan keuntungan bersih Rp 50 -100 ribu tergantung banyaknya barang yang dapat ia peroleh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.