PURWOREJO, KOMPAS.com- Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang merelakan lahannya untuk penambangan andesit mulai menerima uang ganti rugi.
Besaran uang yang diterima pemilik lahan itu terbilang besar, mencapai miliaran rupiah.
Seperti yang diterima Sugiyarto (43). Dia mendapatkan uang ganti rugi sebesar 7,03 miliar untuk lahan seluas 3.449 meter persegi.
Baca juga: Berkaca dari Peristiwa di Wadas, PP Muhammadiyah Desak Negara Evaluasi Pelaksanaan PSN
Sugiyarto merasa puas dengan jumlah ganti rugi yang diterimanya.
"Senang sekali, enggak nyangka harga tanahnya sampai sekian, dapat rezeki nomplok," kata Sugiyarto di Balai Desa Cacaban Kidul, Bener, Purworejo, Rabu (27/4/2022).
Dari uang ganti rugi tersebut, dia berencana untuk membeli tanah di sekitar Desa Wadas dan tanah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.
"Tanah saya itu hasilnya nggak ada, dulu itu ditanami singkong, hasilnya tidak terlalu banyak. Nanti rencana beli tanah di Wadas, di Kalimantan juga ada rencana, iya sawit. Kalau beli mobil belum kepikiran, kalau untuk haji sudah ada cita-cita," ujarnya.
Baca juga: Warga Wadas Pendukung Tambang Setujui Besaran Ganti Rugi Tanah, Rp 213.000 Per Meter
Warga lainnya Nurochim (40), pemilik lahan lainnya mendapatkan ganti rugi Rp 1 miliar.
Nurochim yang merupakan warga Desa Cacaban Kidul memiliki lahan terdampak seluas 1.339 meter persegi.
"Mau buat beli tanah lagi di sekitar desa atau luar jawa, dulu tanahnya tegalan, tanaman karet dan kemukus," kata Nurochim.