PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan tambang quarry Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dilaksanakan dan diawasi langsung Bupati Agus Bastian.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pembayaran berjalan UGR dilakukan dengan tertib.
Agus hadir didampingi Kabag Prokopim Rita Purnama, dan disambut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, beberapa pejabat BBWS-SO, dan Forkopimcam Bener.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 335 Miliar untuk 233 Warga Terdampak Tambang Andesit di Wadas
Penyerahan UGR lahan quarry Desa Wadas yang dipusatkan di Balai Desa Cacaban Kidul ini dilakukan selama 2 hari, yakni pada Rabu-Kamis (27-28/4/2022).
Agus Bastian mengimbau pada warga yang menerima UGR agar memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Ya saya berharap warga mampu mengelola uangnya dengan bijak. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak penting sehingga akan menyesal di belakang. Gunakan untuk misalnya mencari lahan baru, membangun tempat tinggal, atau pun memulai usaha untuk masa depanya," katanya lewat rilis, Kamis (28/4/2022)
Mengenai adanya sejumlah warga yang masih belum menyetujui quarry, Bupati Agus Bastian berharap agar pihak tersebut bisa menyadari bahwa proyek ini untuk kepentingan masyarakat luas yang lebih besar.
Masyarakat yang menolak juga dapat menyusul warga yang sudah menyetujui adanya tambang quarry.
Agus mencontohkan pada Kamis ini, uang ganti rugi yang dibayarkan kepada warga di Wadas berjumlah Rp 6.329.069.351 atau Rp 6,3 miliar, dengan luas lahan 3.836 meter persegi. Si pemilik diketahui bernama Maeka Zuliana.
Baca juga: 233 Pemilik Lahan di Desa Wadas Terima Rp 335 Miliar Uang Ganti Rugi
"Kami dari pemerintah daerah terus memantau ini, dan kami juga berterima kasih kepada pemerintah pusat maupun semua pihak yang telah membantu atas lancarnya pengadaan lahan PSN ini," jelasnya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) Dwi Purwantoro mengatakan, total pemerintah menggelontorkan dana Rp 355 miliar untuk membayar tanah warga yang akan diambil batu andesitnya.
Dwi menjelaskan, terdapat 296 bidang yang akan dibayarkan dengan luas lahan 46,6 hektar.
"Pembayaran dibagi menjadi 2 hari, hari pertama membayar 162 bidang milik 129 orang. Sedangkan hari kedua membayar 134 bidang milik 102 warga terdampak quarry.
Menurut Dwi, Jumlah tanah terdampak quarry yang belum dilakukan pengukuran kurang lebih 300 bidang. Hingga saat ini proses pembebasan tanah untuk bendungan Bener telah mencapai 83 persen, termasuk pembebasan lahan quarry di Desa Wada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.