PURWOREJO, KOMPAS.com- Pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk uang ganti rugi warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Uang itu diberikan kepada 233 warga yang tanahnya sudah selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, pembayaran dilakukan dua hari yakni pada Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022) besok.
Baca juga: Warga Desa Wadas Terima Miliaran Rupiah dari Ganti Rugi Lahan untuk Tambang
Pembayaran dilakukan dengan total 296 bidang lahan.
"Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," kata Dwi di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (27/4/2022).
Menurut Dwi, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah dilakukan proses musyawarah.
Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," tegas dia.
Dia menambahkan, penerima ganti rugi akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif.
Baca juga: Warga Wadas Pendukung Tambang Setujui Besaran Ganti Rugi Tanah, Rp 213.000 Per Meter
Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti rugi.
"Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun," tegasnya.
Sebab, lanjut Dwi, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat.