Salin Artikel

233 Pemilik Lahan di Desa Wadas Terima Rp 335 Miliar Uang Ganti Rugi

Uang itu diberikan kepada 233 warga yang tanahnya sudah selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, pembayaran dilakukan dua hari yakni pada Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022) besok.

Pembayaran dilakukan dengan total 296 bidang lahan.

"Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," kata Dwi di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (27/4/2022).

Menurut Dwi, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah dilakukan proses musyawarah.

Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.

"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," tegas dia.

Dia menambahkan, penerima ganti rugi akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif.

Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti rugi.

"Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun," tegasnya.

Sebab, lanjut Dwi, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat.


Sementara itu, Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menambahkan, pembayaran 296 bidang itu diperuntukkan bagi 233 orang.

"Hari ini untuk dibagikan ke 162 bidang tanah. Dengan jumlah orang 129 orang, besok akan dilakukan hal serupa untuk 134 bidang, dengan jumlah orang 104 warga," tambahnya.

Dengan adanya bukti pemberian uang ganti hari ini, diharapkan bisa menunjukkan bahwa pemerintah serius membebaskan dan membayar uang ganti rugi.

"Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung," ucapnya.

Diketahui rata-rata nilai harga tanah untuk pembebasan lahan penambangan quarry di Desa Wadas sekitar Rp 213.000 per meternya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/042700178/233-pemilik-lahan-di-desa-wadas-terima-rp-335-miliar-uang-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke