AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 orang saksi terkait kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (20/5/2022).
Dari 19 saksi yang diperiksa, 11 saksi merupakan pebajat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan sisanya merupakan pihak swasta.
Mereka diperiksa penyidik komisi antirasuah di markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon tahun 2020 untuk tersangka RL. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat.
Baca juga: KPK Geledah 2 Rumah Pejabat Pemkot Ambon, Sita Sejumlah Dokumen
11 pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Fernanda Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjohn Slarmanat dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaaf Dominggus Nendissa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demianus Paais dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Edwin Jan Pattikawa.
Kemudian ada Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapulette, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melianus Latuihamallo dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fahmi Sallatalohy.
Lalu ada juga mantan sekretaris wali kota pada tahun 2011 dan kini menjabat Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa dan Pokja ULP 2013-2016 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 juga ikut diperiksa.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak yang saat ini berstatus narapidana terkait kasus korupsi BBM untuk operasional truk pengangkut sampah.