AMBON, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Ola Ruipassa angkat bicara soal pembakaran sejumlah berkas di kantor Wali Kota Ambon.
Aksi pembakaran berkas itu terjadi di dalam kamar mandi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Menurut Ola, berkas yang dibakar itu bukan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap Wali Kota Ambon. Berkas itu merupakan rincian kegiatan tahun 2022 yang telah menjadi sampah.
"Itu sampah yang beta (saya) bakar," kata kata Ola di Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (18/52/022).
Dia menegaskan, sampah berupa tumpukan kertas yang dibakar itu merupakan rincian kegiatan 2022.
"Itu katong (kita) rekap dari DPA (Daftar Pengisian Anggaran)," kata Ola.
Ola mengakui, penyidik KPK sempat menanyakan berkas yang dibakar itu. Selanjutnya penyidik KPK memintanya untuk mencetak berkas yang dibakar tersebut.
"Makanya kamarin dong (KPK) tanya, beta bilang begitu lalu dong (mereka) suruh beta rekap ulang lalu beta ambil rekap DPA, lalu beta bikin ulang dan kasih ke mereka," ungkapnya.
Ola juga membantah, dirinya ditahan dan langsung dibawa ke Markas Brimob Polda Maluku setelah kejadian itu.
"Seng (tidak). Beta pulang dari sini sore, jadi seng ditahan dong cuma tanya beta di sini saja," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak juga membantah anak buahnya membakar dokumen untuk menghilangkan barang bukti kasus dugaan suap yang diusut KPK.
"Itu adalah rincian kegiatan 2022," ujarnya di Kantor DPRD Kota Ambon.
Setelah kejadian itu, kata Rustam, penyidik KPK sempat mendatangi ruang kerjanya yang masih satu bangunan dengan kantor Wali Kota Ambon untuk menanyakan masalah tersebut.
"Jadi kemarin itu saya dalam ruangan lalu datang tim lalu (KPK) bilang bapak suruhh bakar dokumen? Saya bilang dokumen apa," katanya.