SEMARANG, KOMPAS.com- Terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang, Jawa Tengah dituntut 9 tahun penjara.
Terdakwa tersebut antara lain Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Niam Firdaus menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa yakni pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Tradisi Kekerasan Senior PIP Tewaskan Taruna Junior, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban
"Pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya, Selasa (17/5/2022).
Dalam persidangan yang diikuti secara virtual itu, kelima terdakwa terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.
Selain menyebabkan kematian korban, disebut juga ada 14 korban lainnya mengalami sakit di perut akibat serangan pukulan atau tendangan dari kelima terdakwa.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Zidan Muhammad Faza mendapatkan kekerasan dari para seniornya hingga menyebabkan kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.