KOMPAS.com - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, pasangan suami istri yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mereka nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online di Paypal.
Diketahui, Briptu Eka bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora. Sementara suaminya, Bripka Fany bertugas di Humas Polres Blora.
Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Briptu Eka meminta tolong kepada suaminya untuk menyetorkan uang penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar.
Kata Jatmiko, alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata Jatmiko saa ditemui wartawan di kantornya' Rabu (11/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.