Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Suami Istri Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya Dipakai Investasi Online

Kompas.com - 11/05/2022, 15:56 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora, melimpahkan dua anggotanya yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai Rp 3 miliar ke Kejaksaan Negeri Blora.

Kedua oknum polisi yang diduga terlibat kasus tersebut, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani. Keduanya merupakan sepasang suami istri.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan awal mula terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum anggota polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca juga: Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online

"Harusnya yang disetor ke PNBP itu setahun sekitar Rp 17.747.000.000 tapi ternyata yang disetorkan cuman Rp 14 miliar," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," imbuh dia.

Jatmiko juga menerangkan uang negara yang tidak disetorkan ke negara tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi online PayPal.

Menurutnya, Eka yang menjabat sebagai bendahara penerima bertugas untuk menerima PNBP dari bendahara penerima pembantu.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara malah dititipkan ke suaminya.

Kejaksaan menyebut alasan Eka menyetorkan uang tersebut ke suaminya, karena ia sedang mengurus anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

Baca juga: KPK Kaji Dugaan Korupsi Terkait Kepemilikan Tambang Emas Ilegal Oknum Polisi

"Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee, akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," jelas dia.

Dari hasil investasi online PayPal, Fany sempat mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu (uang yang ada di PayPal) mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com