Awalnya tidak tahu
Kata Jatmiko, awalnya Eka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya.
Namun, setelah diberitahu oleh suaminya, Eka pun menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, kata Jatmiko, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," jelasnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara
Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta tersebut, uang negara sebanyak Rp 3 miliar yang mereka invetasikan tersebut tidak dapat diambil lagi.
"Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu," ungkapnya.
Jatmiko mengatakan, kasus ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan itu, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ungkapnya.