KOMPAS.com - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mereka menyelewengkan uang negara Rp 3 miliar untuk investasi online.
Kasus tersebut berawal saat sang istri, Briptu Eka bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora.
Karena alasan anak rewel, ia meminta suaminya, Bripka Fany yang bertugas di Humas Polres Blora untuk menyetorkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online
Namun ternyata tak semua uang disetorkan. Fanny malah menyetorkan uang Rp 3 miliar ke PayPal dan diendapkan selama 14 hari dengan tujuan mendapatkan fee.
Awalnya Eka tak tahu tindakan yang dilakukan suaminya. Namun setelah Fany memberitahu, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang setoran kepada sang suami.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fanny sudah beberapa kali mendapatkan keuntungan salah satunya sebanyak Rp 150 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli Honda Freed. Walau sudah mendapatkan keuntungan, uang negara sebesar Rp 3 miliar di PayPal ternyata tak bisa diambil.
Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka berdua pun ditahan sejak Maret 2022.
Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.
Namun mereka hanya bisa mengembalikan Rp 1,4 miiar.
Baca juga: Acara Halalbihahal Berujung Rusuh di Blora Dipastikan Tak Berizin
"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).
Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.