KOMPAS.com - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, pasangan suami istri yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mereka nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online di Paypal.
Diketahui, Briptu Eka bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora. Sementara suaminya, Bripka Fany bertugas di Humas Polres Blora.
Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Briptu Eka meminta tolong kepada suaminya untuk menyetorkan uang penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar.
Kata Jatmiko, alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata Jatmiko saa ditemui wartawan di kantornya' Rabu (11/5/2022).
Awalnya tidak tahu
Kata Jatmiko, awalnya Eka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya.
Namun, setelah diberitahu oleh suaminya, Eka pun menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, kata Jatmiko, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," jelasnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara
Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta tersebut, uang negara sebanyak Rp 3 miliar yang mereka invetasikan tersebut tidak dapat diambil lagi.
"Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu," ungkapnya.
Jatmiko mengatakan, kasus ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan itu, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut digunakan oleh pasutri itu untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.
Jatmiko mengatakan, mereka sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar. Namun karena kerugian yang dialami Polres Blora Rp 1,6 miliar mereka pun ditahan di Rutan Blora sejak Rabu, 11 Mei 2022.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Jatmiko mereka diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor :Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.