Harta pusaka rendah merupakan harta dari jerih payah orang tua.
Harta ini dapat dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan hukum Islam atau hukum perdata maupun cara lain yang diinginkan orang tua.
Sako merupakan gelar pusaka yang dipakai dan dijalankan oleh kaum yang bersangkutan.
Gelar dipakai apabila diperoleh kata sepakat siapa yang akan menyandang gelar tersebut.
Baca juga: Sistem Kekerabatan Suku di Indonesia: Parental, Patrilineal, dan Matrilineal
Gelar ini disandang oleh kemenakan laki-laki dari suatu kaum menurut garis keturunan ibu.
Sako bukan warisan berupa materi melainkan gelar milik kaum secara turun temurun menurut garis keturunan ibu.
Sumber:
stih-painan.ac.id
etheses.uin-malang.ac.id/1