Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa di Minangkabau, Harta Warisan Jatuh ke Anak Perempuan?

Kompas.com - 05/05/2022, 23:14 WIB
Dini Daniswari

Editor

Kompas.com- Dalam hukum waris Islam maupun perdata, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki maupun anak perempuan sesuai ketentuan dan menjadi hak milik.

Namun dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke anak perempuan serta tidak menjadi hak milik melainkan peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan.

Harta waris ini diberikan kepada ahli waris menurut garis keturunan ibu. Karena, adat Minangkabau menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu. 

Berikut ini aturan warisan dalam adat Minangkabau.

Harta Waris Adat Minangkabau

Dalam adat Minangkabau harta waris dibedakan menjadi harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan Sako (gelar).

Baca juga: 5 Fakta Menarik Film Gara-Gara Warisan, Tayang Lebaran Tahun Ini

Harta Pusaka Tinggi 

Harga pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang garis keturunan ibu. Jika, pewaris meninggal maka harta dialihkan ke garis keturunan ibu.

Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, kolam, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris atau pakaian adat.

Harta ini hanya digunakan dan dikelola bukan untuk diperjualbelikan. 

Harta Pusaka Rendah

Harta pusaka rendah adalah harta pencaharian kedua orang tua.

Sako

Sako (gelar) adalah harta warisan yang tidak bersifat benda, seperti gelar, tata krama, dan hukum adat.

Aturan Waris Adat Minangkabau

Harta Pusaka Tinggi 

Harta pusaka tinggi bukan sebagai harta hak milik melainkan harta waris secara turun-menurun dari nenek moyang garis keturunan ibu lalu kepada anak perempuan.

Hasil dipakai rata sesuai jumlah kerabat dalam satu keluarga. Ahli waris adalah keturunan dari garis matrilineal yang bersifat komunal bukan perseorangan.

Di Minangkabau, hak waris anak perempuan mendapatkan perlindungan yang baik disamping hak atas pusaka tinggi, mereka juga mendapat hak pusaka rendah.

Baca juga: Asal-usul dan Budaya Matrilineal Suku Minangkabau

Penggunaan harta pusaka tinggi ini diawasi oleh pemuka adat. Masyarakat Minangkabau menyebutnya ninik mamak.

Ninik mamak inilah yang menentukan hak pakai harta waris tersebut.

Harta Pusaka Rendah

Harta pusaka rendah merupakan harta dari jerih payah orang tua.

Harta ini dapat dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan hukum Islam atau hukum perdata maupun cara lain yang diinginkan orang tua.

Sako

Sako merupakan gelar pusaka yang dipakai dan dijalankan oleh kaum yang bersangkutan.

Gelar dipakai apabila diperoleh kata sepakat siapa yang akan menyandang gelar tersebut.

Baca juga: Sistem Kekerabatan Suku di Indonesia: Parental, Patrilineal, dan Matrilineal

Gelar ini disandang oleh kemenakan laki-laki dari suatu kaum menurut garis keturunan ibu.

Sako bukan warisan berupa materi melainkan gelar milik kaum secara turun temurun menurut garis keturunan ibu.

Sumber:
stih-painan.ac.id
etheses.uin-malang.ac.id/1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com