Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa di Minangkabau, Harta Warisan Jatuh ke Anak Perempuan?

Kompas.com - 05/05/2022, 23:14 WIB
Dini Daniswari

Editor

Kompas.com- Dalam hukum waris Islam maupun perdata, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki maupun anak perempuan sesuai ketentuan dan menjadi hak milik.

Namun dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke anak perempuan serta tidak menjadi hak milik melainkan peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan.

Harta waris ini diberikan kepada ahli waris menurut garis keturunan ibu. Karena, adat Minangkabau menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu. 

Berikut ini aturan warisan dalam adat Minangkabau.

Harta Waris Adat Minangkabau

Dalam adat Minangkabau harta waris dibedakan menjadi harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan Sako (gelar).

Baca juga: 5 Fakta Menarik Film Gara-Gara Warisan, Tayang Lebaran Tahun Ini

Harta Pusaka Tinggi 

Harga pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang garis keturunan ibu. Jika, pewaris meninggal maka harta dialihkan ke garis keturunan ibu.

Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, kolam, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris atau pakaian adat.

Harta ini hanya digunakan dan dikelola bukan untuk diperjualbelikan. 

Harta Pusaka Rendah

Harta pusaka rendah adalah harta pencaharian kedua orang tua.

Sako

Sako (gelar) adalah harta warisan yang tidak bersifat benda, seperti gelar, tata krama, dan hukum adat.

Aturan Waris Adat Minangkabau

Harta Pusaka Tinggi 

Harta pusaka tinggi bukan sebagai harta hak milik melainkan harta waris secara turun-menurun dari nenek moyang garis keturunan ibu lalu kepada anak perempuan.

Hasil dipakai rata sesuai jumlah kerabat dalam satu keluarga. Ahli waris adalah keturunan dari garis matrilineal yang bersifat komunal bukan perseorangan.

Di Minangkabau, hak waris anak perempuan mendapatkan perlindungan yang baik disamping hak atas pusaka tinggi, mereka juga mendapat hak pusaka rendah.

Baca juga: Asal-usul dan Budaya Matrilineal Suku Minangkabau

Penggunaan harta pusaka tinggi ini diawasi oleh pemuka adat. Masyarakat Minangkabau menyebutnya ninik mamak.

Ninik mamak inilah yang menentukan hak pakai harta waris tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com