Salin Artikel

Mengapa di Minangkabau, Harta Warisan Jatuh ke Anak Perempuan?

Kompas.com- Dalam hukum waris Islam maupun perdata, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki maupun anak perempuan sesuai ketentuan dan menjadi hak milik.

Namun dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke anak perempuan serta tidak menjadi hak milik melainkan peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan.

Harta waris ini diberikan kepada ahli waris menurut garis keturunan ibu. Karena, adat Minangkabau menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu. 

Berikut ini aturan warisan dalam adat Minangkabau.

Harta Waris Adat Minangkabau

Dalam adat Minangkabau harta waris dibedakan menjadi harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan Sako (gelar).

Harta Pusaka Tinggi 

Harga pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang garis keturunan ibu. Jika, pewaris meninggal maka harta dialihkan ke garis keturunan ibu.

Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, kolam, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris atau pakaian adat.

Harta ini hanya digunakan dan dikelola bukan untuk diperjualbelikan. 

Harta Pusaka Rendah

Harta pusaka rendah adalah harta pencaharian kedua orang tua.

Sako

Sako (gelar) adalah harta warisan yang tidak bersifat benda, seperti gelar, tata krama, dan hukum adat.

Aturan Waris Adat Minangkabau

Harta Pusaka Tinggi 

Harta pusaka tinggi bukan sebagai harta hak milik melainkan harta waris secara turun-menurun dari nenek moyang garis keturunan ibu lalu kepada anak perempuan.

Hasil dipakai rata sesuai jumlah kerabat dalam satu keluarga. Ahli waris adalah keturunan dari garis matrilineal yang bersifat komunal bukan perseorangan.

Di Minangkabau, hak waris anak perempuan mendapatkan perlindungan yang baik disamping hak atas pusaka tinggi, mereka juga mendapat hak pusaka rendah.

Penggunaan harta pusaka tinggi ini diawasi oleh pemuka adat. Masyarakat Minangkabau menyebutnya ninik mamak.

Ninik mamak inilah yang menentukan hak pakai harta waris tersebut.

Harta Pusaka Rendah

Harta pusaka rendah merupakan harta dari jerih payah orang tua.

Harta ini dapat dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan hukum Islam atau hukum perdata maupun cara lain yang diinginkan orang tua.

Sako

Sako merupakan gelar pusaka yang dipakai dan dijalankan oleh kaum yang bersangkutan.

Gelar dipakai apabila diperoleh kata sepakat siapa yang akan menyandang gelar tersebut.

Gelar ini disandang oleh kemenakan laki-laki dari suatu kaum menurut garis keturunan ibu.

Sako bukan warisan berupa materi melainkan gelar milik kaum secara turun temurun menurut garis keturunan ibu.

Sumber:
stih-painan.ac.id
etheses.uin-malang.ac.id/1

https://regional.kompas.com/read/2022/05/05/231423278/mengapa-di-minangkabau-harta-warisan-jatuh-ke-anak-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke