PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau, mengungkap penemuan mi basah berformalin atau berbahan pengawet, Kamis (28/4/2022).
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irawan dalam konferensi pers mengatakan, mi basah mengandung formalin itu awalnya ditemukan di salah satu pasar tradisional di Pekanbaru.
"Setelah didalami, kami menemukan tempat produksi mi basah tersebut. Namun, pemilik tidak tinggal di tempat produksi itu," kata Yosef kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Peras Pria Hidung Belang, 4 Penipu Bermodus Pelacur Ditangkap di Pekanbaru
Lalu, penyidik BBPOM melakukan pendalaman kembali sehingga mengetahui tempat tinggal dari pemilik rumah produksi mi tersebut.
Setelah diketahui tempat tinggalnya, petugas segera melakukan operasi penindakan pada 18 April 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Operasi penindakan kita lakukan bersama Polda Riau, Dinas Kesehatan dan Satpol PP," sebut Yosef.
Baca juga: Tol Pekanbaru-Bangkinang Dibuka untuk Mudik Lebaran, Beroperasi hingga Sore Hari
Berdasarkan hasil pengujian produk mi basah tersebut, ungkap dia, positif mengandung formalin.
Petugas menyita barang bukti 90 kilogram mi basah, 4 liter formalin, 2,5 kilogram boraks, serta alat produksi, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 62 juta.
"Kami mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (42), selaku pemilik produksi mi basah mengandung formalin," kata Yosef.
Pelaku dijerat dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
AR kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.