Salin Artikel

BBPOM Pekanbaru Gerebek Tempat Pembuatan Mi Basah Berformalin, Pemilik Usaha Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau, mengungkap penemuan mi basah berformalin atau berbahan pengawet, Kamis (28/4/2022).

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irawan dalam konferensi pers mengatakan, mi basah mengandung formalin itu awalnya ditemukan di salah satu pasar tradisional di Pekanbaru.

"Setelah didalami, kami menemukan tempat produksi mi basah tersebut. Namun, pemilik tidak tinggal di tempat produksi itu," kata Yosef kepada wartawan, Kamis.

Lalu, penyidik BBPOM melakukan pendalaman kembali sehingga mengetahui tempat tinggal dari pemilik rumah produksi mi tersebut.

Setelah diketahui tempat tinggalnya, petugas segera melakukan operasi penindakan pada 18 April 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Operasi penindakan kita lakukan bersama Polda Riau, Dinas Kesehatan dan Satpol PP," sebut Yosef.

Berdasarkan hasil pengujian produk mi basah tersebut, ungkap dia, positif mengandung formalin.

Petugas menyita barang bukti 90 kilogram mi basah, 4 liter formalin, 2,5 kilogram boraks, serta alat produksi, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 62 juta.

"Kami mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (42), selaku pemilik produksi mi basah mengandung formalin," kata Yosef.

Pelaku dijerat dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

AR kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/182851278/bbpom-pekanbaru-gerebek-tempat-pembuatan-mi-basah-berformalin-pemilik-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke