KOMPAS.com - RM (46), dan IR (28), orangtua yang menganiaya anak perempuannya berusia tiga tahun tiga bulan selama dua tahun ditangkap polisi.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (24/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengatakan, keduanya telah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak.
Mereka, sambungnya, dijerat dengan Undang-undang Pelindungan Anak dan Kekerarasn Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," kata Aldy, Minggu (24/4/2022).
Aldy mengatakan, setelah ibu kandung korban menikah lagi dengan RM. Korban sering mendapat penyiksaan oleh RM. Namun, IR tidak membelanya ia bahkan ikut menyiksa anaknya.
"Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.