TARAKAN, KOMPAS.com – RM (46) dan IR (28) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Utara, dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
Keduanya, merupakan orangtua dari bocah perempuan berusia 3 tahun 3 bulan, yang terus menerus mengalami penganiayaan selama 2 tahun belakangan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, keduanya saat ini sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
‘’Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Tidak pernah diurus dan sering disiksa
Aldi mengungkapkan, sejak ibu kandung balita perempuan tersebut menikah lagi, selama itu pula, si bocah malang tersebut, menjadi pelampiasan emosi.
Anak yang dikatakan Aldi tidak pernah diurus oleh ibunya inipun selalu mendapat cubitan sampai kulitnya membiru, tak jarang iapun menerima pukulan, serta tamparan.
‘’Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya,’’jelasnya.
Baca juga: Anak Tak Diterima di MTs Negeri Belakang Rumahnya, Emak-emak Mengadu ke Dedi Mulyadi
Kedua orang tuanyapun bahkan tidak mau repot-repot mengurusnya. Si bocah hanya dibiarkan di dalam rumah, tidak pernah diajak keluar untuk bermain.
‘’Namanya anak kecil, dia buang air di celana seharusnya wajar. Tapi tidak bagi kedua orang tuanya, itu menyulut emosi dan membuat si anak mendapat penyiksaan,’’imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.