Salin Artikel

Polisi Tangkap Orangtua yang Aniaya Anaknya Berusia 3 Tahun Selama 2 Tahun

KOMPAS.com - RM (46), dan IR (28), orangtua yang menganiaya anak perempuannya berusia tiga tahun tiga bulan selama dua tahun ditangkap polisi.

Mereka ditangkap di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (24/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengatakan, keduanya telah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak.

Mereka, sambungnya, dijerat dengan Undang-undang Pelindungan Anak dan Kekerarasn Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," kata Aldy, Minggu (24/4/2022).

Aldy mengatakan, setelah ibu kandung korban menikah lagi dengan RM. Korban sering mendapat penyiksaan oleh RM. Namun, IR tidak membelanya ia bahkan ikut menyiksa anaknya.

"Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya," jelasnya.


Bukan hanya itu, kata Aldy, kedua pelaku ini hanya memberi korban makan mie instant mentah.

Akibatnya, kondisi korban pun sangat memprihatinkan dan berat badannya hanya sekitar tujuh kilogram.

Menurut dokter di Rumah Sakit Dr.Jusuf SK Kota Tarakan, kata Aldy, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.

"Dari keterangan tetangganya dan para saksi yang kami periksa, anak itu hanya dikasih makan mie instan mentah. Kita masih dalami ini," ungkapnya.

Berawal laporan dari warga

Kata Aldy, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

Sambung Aldy, saat peristiwa itu terjadi, warga sempat meminta keduanya untuk tidak lagi melakukan penganiayaan.

Namun, kata Aldy, mereka tetap melakukannya hingga warga melaporkannya ke polisi dengan menyertakan barang bukti rekaman saat RM melakukan penganiayaannya terhadap korban.

"Tetangga sering melakukan mediasi dan meminta para tersangka tidak kasar kepada anak. Tapi lagi lagi penyiksaan terjadi terus menerus yang akhirnya membuat tetangganya melaporkannya ke polisi," ungkapnya.

Saat ini, polisi sudah menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.

"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan, apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban," pungkasnya.

 

(Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/152231978/polisi-tangkap-orangtua-yang-aniaya-anaknya-berusia-3-tahun-selama-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke