1. Fotocopy KTP dan KK
2. Fotocopy Akta Lahir
3. Fotocopy Ijazah terakhir
4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Mengisi formulir yang dibutuhkan
6. Materai
Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan.
Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.
1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan
4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi
5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean
6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan
Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.
Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.