SOLO, KOMPAS.com - Tembok peninggalan Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, secara mengejutkan dijebol oleh pemilik lahan.
Padahal, tembok berusia lebih dari tiga abad itu sudah didaftarkan untuk menjadi cagar budaya dan masih dalam proses penetapan.
Hal ini memunculkan kemarahan banyak pihak. Bahkan saat ini kasus tersebut tengah diproses secara hukum.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana
Terlihat bagian tembok yang dijebol ialah sepanjang 4-5 meter.
Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.
Alat berat yang berada di lokasi pun turut dipasangi garis polisi.
"Karena sudah didaftarkan sebagai BCB langkah kami menghentikan kegiatan tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Camat Kartasura Joko Miranto, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Tembok Benteng Keraton Kartasura Malah Dijebol Pemiliknya
Menurut Joko, pemilik lahan baru saja membeli tanah tersebut.
Rencananya, lahan akan dibangun untuk tempat usaha.
"Ada yang bilang untuk bengkel mobil, ada yang bilang mau dijadikan tempat indekos. Belum ada kepastian," ungkap dia.
Setelah dicek, pemilik ternyata juga belum mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.
Karena belum ada permohonan izin, pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo: Saya Sangat Kecewa...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.