Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat e-KTP di Tegal Terbaru

Kompas.com - 20/03/2022, 16:32 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identias resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indoensia (WNI).

Sejak usia 17 tahun, WNI telah memiliki KTP.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-ktp untuk mempermudah keperluan masyarakat.

KTP Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi yang berbasis database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: Mulai 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili

Nantinya, nomor NIK yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Pembuatan e-KTP di daerah memiliki tata cara sesuai kebutuhan daerahnya. Di Kabupaten Tegal, pembuatan e-KTP diawali dengan pengambilan nomor antrian secara online, selain memenuhi persyaratan pembuatan e-KTP.

Berikut cara dan syarat memnuat e-KTP di Tegal:

Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jika ada perubahan data kependudukan permohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  • Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Pelayanan Tatap Muka

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan tatap muka e-KTP, ambil nomor antrian melalui antrian online.

Baca juga: Pungutan Liar Masih Terjadi Saat Pembuatan E-KTP

Saat ini, antrian online telah ditambahkan hingga 1 April 2022.

Cara Mendapatkan Nomor Antrian Online

  • disdukcapil.tegalkab.go.id
  • Pilih, antrian online
  • Isi data dan loket antrian yang dibutuhkan, Simpan
  • Mendapatkan nomor dan informasi pengurusan dokumen
  • Pembuatan e-KTP
  • Datang ke Dinas Dukcapil

Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan

Alamat Disdukcapil Kabupaten Tegal

Jl Ir H Juanda No 9A, Slawi, Kabupaten Tegal

Telepon: (0283) 491-344
Email: didukcapil@tegalkab.go.id

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis: 08.00 - 14.00
Jumat: 08.00 - 10.45
(Editor: Muhmmad Syahrial)

Sumber: twitter Disdukcapil Kab.Tegal, disdukcapil.tegalkab.go.id,
www.dispendukcapil.semarangkota.go.id, dan kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com