KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identias resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indoensia (WNI).
Sejak usia 17 tahun, WNI telah memiliki KTP.
Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-ktp untuk mempermudah keperluan masyarakat.
KTP Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi yang berbasis database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup.
Baca juga: Mulai 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili
Nantinya, nomor NIK yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Pembuatan e-KTP di daerah memiliki tata cara sesuai kebutuhan daerahnya. Di Kabupaten Tegal, pembuatan e-KTP diawali dengan pengambilan nomor antrian secara online, selain memenuhi persyaratan pembuatan e-KTP.
Berikut cara dan syarat memnuat e-KTP di Tegal:
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan tatap muka e-KTP, ambil nomor antrian melalui antrian online.
Baca juga: Pungutan Liar Masih Terjadi Saat Pembuatan E-KTP
Saat ini, antrian online telah ditambahkan hingga 1 April 2022.
Cara Mendapatkan Nomor Antrian Online
Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan
Jl Ir H Juanda No 9A, Slawi, Kabupaten Tegal
Telepon: (0283) 491-344
Email: didukcapil@tegalkab.go.id
Senin s/d Kamis: 08.00 - 14.00
Jumat: 08.00 - 10.45
(Editor: Muhmmad Syahrial)
Sumber: twitter Disdukcapil Kab.Tegal, disdukcapil.tegalkab.go.id,
www.dispendukcapil.semarangkota.go.id, dan kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.