Salin Artikel

Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?

KOMPAS.com - Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah.

Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan verifikasi.

Satu-satunya cara penduduk harus segera mengajukan ganti nama ke Disdukcapil terdekat, namun bagaimana caranya?

Pengajuan Ganti Nama Perlu Putusan Pengadilan

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan.

Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.

Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayudya, atau dari Agus menjadi Antoni.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Lebih lanjut, persyaratan permohonan perubahan nama yang harus disiapkan di pengadilan antara lain:

1. Surat permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah

Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
1. Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga

Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan

Lain halnya jika penduduk menemukan kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya.

Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa.

Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah.

Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan.

Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu:

1. Fotocopy KTP dan KK
2. Fotocopy Akta Lahir
3. Fotocopy Ijazah terakhir
4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Mengisi formulir yang dibutuhkan
6. Materai

Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan.

Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.

Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil

Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.

1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan
4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi
5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean
6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan

Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/071200078/cara-ganti-nama-di-ktp-kk-hingga-akta-kelahiran-apa-harus-lewat-putusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke