KOMPAS.com - Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah.
Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan verifikasi.
Baca juga: Dukcapil: Biaya Akses NIK Rp 1.000 untuk Bank, Asuransi, dan Pasar Modal
Satu-satunya cara penduduk harus segera mengajukan ganti nama ke Disdukcapil terdekat, namun bagaimana caranya?
Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan.
Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.
Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayudya, atau dari Agus menjadi Antoni.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Lebih lanjut, persyaratan permohonan perubahan nama yang harus disiapkan di pengadilan antara lain:
1. Surat permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah
Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
1. Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga
Lain halnya jika penduduk menemukan kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya.
Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa.
Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah.
Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan.
Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu: