Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online di Semarang

Kompas.com - 08/03/2022, 16:25 WIB
Dini Daniswari

Editor

Kompas.com - Cara dan syarat pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pembuatan akta kelahiran dilakukan secara online. Akta kelahiran dalam kondisi khusus, seperti kelahiran orang tua/ ayah atau ibu WNA (Warga Negara Asing) atau anak ibu dapat datang ke kantor Disdukcapil Kota Semarang

Cara Daftar Online Akta Kelahiran di Kota Semarang

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung

Sebelum mendaftar secara online, warga Kota Semarang dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Adapun, persyaratan pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Copy e-KTP orang tua
  3. Copy e-KTP saksi dua orang (selain orang tua bayi dan berusia lebih dari 21 tahun)
  4. Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  5. Copy Akta Kelahiran anak pertama/sebelumnya
  6. Surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan
  7. Setelah persyaratan lengkap, warga Kota Semarang dapat mendaftar via online melalui http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ atau app SiD'nok

Apabila belum memiliki akun silahkan 'Pendaftaran Baru' untuk mendapatkan akun dan kata kunci. Masukkan nomor HP tanpa +62

Langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran via online:

1. Pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang bisa menggunakan website atau handphone

2. Cara pendaftaran menggunakan handphone. Klik play store lalu ketik dukcpil kota semarang, ada aplikasi Si D'nok, lalu install

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

3. Cara pendaftaran menggunakan website. Ketik disdukcapil Kota Semarang di google, lalu masuk ke website. Pilih pendaftaran online.

Masuk ke login. Bagi yang belum pernah mendaftar silahkan masuk 'Pendaftaran Baru', nanti ikuti langkahnya (memasukkan NIK, email, nomor whatsapp yang aktif) nanti akan mendapatkan notifikasi whatsapp. Lalu klik masuk.

4. Pengunjung yang pernah login tinggal klik masuk

5. Klik tombol pengajuan, di bagian kiri bawah atau home di kiri atas

6. Klik tombol Akta Kelahiran, karena ingin membuat akta kelahiran

7. Isi permintaan data:

  • Masukkan tanggal lahir bayi, NIK baru hanya untuk bayi di bawah usia 365 hari, isi tanggal lahir bayi. Klik lapor
  • Lalu muncul, data yang harus di isi ditandai dengai label/garis warna merah (wajib isi). Caranya klik tombol cermin sebelah kanan.
  • Setelah diisi klik simpan. Jika berhasil disimpan, garis akan berubah warna menjadi hijau.
  • Data ibu dan ayah di koreksi
  • Data saksi diisi juga, data saksi bisa dimasukkan pak de nya atau pamannya. Kemudian disimpan sampai muncul garis hijau sebagai tanda telah disimpan.
  • Formulir dan data dukung (wajib). Formulir di download dengan klik tanda cermin lalu download. Formulir dapat di print lalu di upload kembali.
  • Data dukung (wajib) harus di upload. Data dukung dapat dilihat di kolom persyaratan (bagian atas), data yang telah tersimpan di komputer bisa langsung di upload. Data pendukung berupa: surat Akta Kelahiran (Asli), gambar Kartu Keluarga beresolusi tinggi (max 200 KB), buku nikah (lembar 1,2, dan 3), dan KTP pelapor (ayah dan ibu), KTP saksi-saksi.
  • Apabila sudah dicentang dan sudah dikirim data tidak dapat diedit lagi. Koreksi dilakukan petugas dukcapil.
  • Klik tombol kirim.
  • Selesai

Setelah ini, pengunjung akan mendapatkan notifikasi melalui email dan whatsapp sebagai bukti pendaftaran, tunggu sampai proses jadi.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Kelahiran khusus

Untuk kelahiran bayi anak ibu atau ayah maupun ibu WNA dapat datang ke Disdukcapil Kota Semarang, Jl Kanguru Raya No 3 menemui CS di loket 1.

Jam pelayanan :

  • Senin - Kamis : 08.00 - 14.00
  • Jumat : 08.00 - 11.00
  • Sabtu : Libur

Sumber: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/, kontak Disdukcapil Kota Semarang Whatsapp 085641604903, dan
Youtube AKTA KELAHIRAN ONLINE KOTA SEMARANG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com