KOMPAS.com - Simak syarat dan cara pindah domisili terbaru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di bawah Kemendagri.
Tahun ini memang terdapat perubahan, termasuk penyederhanaan syarat dalam pengurusan surat pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP).
Baca juga: Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang
Berikut adalah syarat terbaru untuk mengurus pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi:
Baca juga: Korban Banjir Urus Data Kependudukan, Disdukcapil Pastikan Selesai Dua Jam dan Gratis
Sesuai syarat tersebut ada penghapusan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Sabtu (08/01/2022).
Adapun untuk mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftarkan kembali di tempat yang baru.
Melalui Instagram @zudanarifofficial, Zudan juga menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antar kabupaten.
Berikut adalah cara mengurus pindah domisili keluar Kota / Kabupaten atau Provinsi.
Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga harus segera digunakan.
Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.
Lebih lanjut, Zudan juga menjelaskan perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” Jelas Zudan.
Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id
kompas.com
Instagram @zudanarifofficial