Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Kompas.com - 13/01/2022, 19:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Simak syarat dan cara pindah domisili terbaru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di bawah Kemendagri.

Tahun ini memang terdapat perubahan, termasuk penyederhanaan syarat dalam pengurusan surat pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca juga: Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang

Syarat Membuat Surat Pindah Domisili

Berikut adalah syarat terbaru untuk mengurus pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi:

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.
  2. Pemohon juga bisa menyiapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotocopy ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
  3. Mengisi formulir yang tersedia.

Baca juga: Korban Banjir Urus Data Kependudukan, Disdukcapil Pastikan Selesai Dua Jam dan Gratis

Sesuai syarat tersebut ada penghapusan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Sabtu (08/01/2022).

Cara Membuat Surat Pindah Domisili

Adapun untuk mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftarkan kembali di tempat yang baru.

Melalui Instagram @zudanarifofficial, Zudan juga menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antar kabupaten.

Berikut adalah cara mengurus pindah domisili keluar Kota / Kabupaten atau Provinsi.

  1.  Pemohon datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  2.  Pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  3.  Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  4.  Membawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan Dinas
  5.  Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga harus segera digunakan.

Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.

Lebih lanjut, Zudan juga menjelaskan perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” Jelas Zudan.

Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id 
kompas.com 
Instagram @zudanarifofficial 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com