Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang

Kompas.com - 06/12/2021, 19:18 WIB

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Achmad Kusnadi, membantah isu terkait keterlambatan pencetakan e-KTP hingga molor selama satu tahun.

Sebelumnya, keluhan terkait keterlambatan pencetakan e-KTP ini beredar di media sosial Facebook.

Informasi dalam media sosial menyebutkan, warga berinisial ZA mengeluhkan keterlambatan pencetakan e-KTP miliknya.

Baca juga: Cukup 2 Menit, WNI di Luar Negeri Bisa Dapatkan E-KTP

Achmad mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada warga yang mengeluhkan hal tersebut.

Setelah itu, Disdukcapil Sumedang melakukan pemeriksaan dalam basis data atau database.

Namun, tidak ditemukan keterangan yang menyebutkan nama tersebut pernah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP.

"Layanan Adminduk (administrasi kependudukan) itu tercatat secara nasional, ada jejak digitalnya. Saat dikroscek, kami tidak menemukan nama ZA pernah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP," ujar Achmad kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Ditegur Kemendagri karena Tolak Cetak E-KTP, Disdukcapil Depok: Itu Miskomunikasi

Achmad menuturkan, konfirmasi database mencakup data kependudukan selama satu tahun.

Namun, tidak ditemukan ada pengajuan dari nama warga yang mengeluh di media sosial.

"Jadi, kami pastikan keluhan terkait keterlambatan pencetakan e-KTP hingga satu tahun itu tidak benar," tutur Achmad.

Bisa selesai dalam 3 hari

Achmad menyebutkan, standar operasional prosedur (SOP) sesuai Peraturan Bupati Sumedang, untuk proses pembuatan e-KTP hingga selesai cetak, paling lambat selama 14 hari kerja.

Akan tetapi, menurut Achmad, kebijakan dari Disdukcapil Sumedang, untuk pencetakan e-KTP bisa selesai dalam waktu 3-5 hari kerja.

"Sebenarnya jika data kependudukan dari pemohon maupun dari pihak kecamatan telah kami terima, proses hingga pencetakan e-KTP itu bisa selesai 3 hari," sebut Achmad.

Baca juga: [HOAKS] Pemilik E-KTP Bisa Daftar Bantuan Rp 600.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke