Salin Artikel

Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang

Sebelumnya, keluhan terkait keterlambatan pencetakan e-KTP ini beredar di media sosial Facebook.

Informasi dalam media sosial menyebutkan, warga berinisial ZA mengeluhkan keterlambatan pencetakan e-KTP miliknya.

Achmad mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada warga yang mengeluhkan hal tersebut.

Setelah itu, Disdukcapil Sumedang melakukan pemeriksaan dalam basis data atau database.

Namun, tidak ditemukan keterangan yang menyebutkan nama tersebut pernah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP.

"Layanan Adminduk (administrasi kependudukan) itu tercatat secara nasional, ada jejak digitalnya. Saat dikroscek, kami tidak menemukan nama ZA pernah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP," ujar Achmad kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).

Achmad menuturkan, konfirmasi database mencakup data kependudukan selama satu tahun.

Namun, tidak ditemukan ada pengajuan dari nama warga yang mengeluh di media sosial.

"Jadi, kami pastikan keluhan terkait keterlambatan pencetakan e-KTP hingga satu tahun itu tidak benar," tutur Achmad.

Bisa selesai dalam 3 hari

Achmad menyebutkan, standar operasional prosedur (SOP) sesuai Peraturan Bupati Sumedang, untuk proses pembuatan e-KTP hingga selesai cetak, paling lambat selama 14 hari kerja.

Akan tetapi, menurut Achmad, kebijakan dari Disdukcapil Sumedang, untuk pencetakan e-KTP bisa selesai dalam waktu 3-5 hari kerja.

"Sebenarnya jika data kependudukan dari pemohon maupun dari pihak kecamatan telah kami terima, proses hingga pencetakan e-KTP itu bisa selesai 3 hari," sebut Achmad.


Achmad mengatakan, waktu 3 hari tersebut apabila semua berkas permohonan pembuatan e-KTP dari pemohon sudah lengkap.

Kemudian, data dikirim ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"SOP dari Ditjen Dukcapil itu 2x24 jam data diproses. Bila pemohon baru, hasil rekam naik ke Jakarta, kemudian menunggu status. Apabila gagal, harus perekaman ulang. Itu SOP paling lama di Ditjen Dukcapil 2x24 jam," ujar Achmad.

Achmad menuturkan, Disdukcapil Sumedang juga tidak membuka jalur khusus.

Dengan kata lain, semua status warga sebagai pemohon adalah sama.

"Kami perlu menegaskan bahwa pelayanan adminduk hanya satu pintu, tidak membuka jalur khusus dan semuanya gratis," tutur Achmad.

Achmad menyebutkan, apabila ada warga yang merasa dimintai uang oleh petugas Dukcapil, maka diminta untuk segera melaporkan.

"Kami akan dengan senang hati menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Termasuk laporan jika memang ada petugas kami yang memungut biaya dalam proses pembuatan adminduk. Kami perlu tegaskan, semuanya gratis," ujar Achmad.

Achmad mengatakan bahwa masukan dan kritik dari masyarakat akan membuat pelayanan Disdukcapil Sumedang lebih baik lagi ke depannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/191845378/disebut-bikin-e-ktp-molor-1-tahun-ini-jawaban-disdukcapil-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke