Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus E-KTP Jelang Pilkada, Warga Berkerumun di Kantor Disdukcapil Makassar

Kompas.com - 28/11/2020, 11:40 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Sejumlah warga berkerumun di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Sulawesi Selatan, untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Sabtu (28/11/2020).

Keramaian yang tidak menjaga jarak ini terlihat di halaman dan dalam Kantor Disdukcapil Makassar.

Mereka berbondong-bondong datang ke Kantor Disdukcapil setelah mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Baca juga: Kerap Berseragam Polisi Saat Live di Medsos, Pria Paru Baya di Makassar Ditangkap

Dalam surat itu, KPU Makassar meminta warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar segera melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di kantor camat masing-masing atau kantor Disdukcapil Makassar.

Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU Makassar M Faridl Wajdi.

Kepala Disdukcapil Makassar Puspa Ariani mengatakan, sudah mendapat informasi terkait kerumunan di kantornya.

Dia juga telah  meminta petugas agar membubarkan dan menyuruh warga agar pulang ke rumahnya masing-masing.

“Sudah kami urai barusan. Berkas semua diterima dan warga pulang dan diambil besok di kantor kecamatan masing-masing. Bagi warga yang belum melakukan perekaman dan pengambilan KTP-el (e-KTP) agar mendatangi kantor kecamatan masing-masing, bukan di kantor Disdukcapil,” kata Puspa lewat pesan singkat, Sabtu.

Saat ditanya adanya pengumuman terkait pelayanan khusus e-KTP Dukcapil Makassar dan PTSP Balaikota Makassar pada Sabtu dan Minggu mulai 14 November sampai 6 Desember 2020, Puspa menyebut pengumuman tersebut tidak berlaku lagi.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan yang Ditangkap di Makassar Terlibat Kasus Penipuan

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, surat tersebut memang benar adanya yang ditujukan kepada masing-masing warga yang masuk dalam DPT dan belum melakukan perekaman serta memiliki KTP-el.

Surat tersebut merupakan surat turunan dari surat dari KPU RI yang meminta kepada seluruh warga Indonesia untuk melakukan perekaman dan memiliki KTP-el.

“Memang surat itu ada diterbitkan KPU Makassar ke kantor kecamatan se Kota Makassar. Kemudian diteruskan dan ditujukan kepada warga yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP-el. Terkait tehnisnya, bukan lagi KPU Makassar dan itu kewenangan kantor kecamatan dan Disdukcapil Makassar,” terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com