Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang

Kompas.com - 06/12/2021, 19:18 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Achmad Kusnadi, membantah isu terkait keterlambatan pencetakan e-KTP hingga molor selama satu tahun.

Sebelumnya, keluhan terkait keterlambatan pencetakan e-KTP ini beredar di media sosial Facebook.

Informasi dalam media sosial menyebutkan, warga berinisial ZA mengeluhkan keterlambatan pencetakan e-KTP miliknya.

Baca juga: Cukup 2 Menit, WNI di Luar Negeri Bisa Dapatkan E-KTP

Achmad mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada warga yang mengeluhkan hal tersebut.

Setelah itu, Disdukcapil Sumedang melakukan pemeriksaan dalam basis data atau database.

Namun, tidak ditemukan keterangan yang menyebutkan nama tersebut pernah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP.

"Layanan Adminduk (administrasi kependudukan) itu tercatat secara nasional, ada jejak digitalnya. Saat dikroscek, kami tidak menemukan nama ZA pernah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP," ujar Achmad kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Ditegur Kemendagri karena Tolak Cetak E-KTP, Disdukcapil Depok: Itu Miskomunikasi

Achmad menuturkan, konfirmasi database mencakup data kependudukan selama satu tahun.

Namun, tidak ditemukan ada pengajuan dari nama warga yang mengeluh di media sosial.

"Jadi, kami pastikan keluhan terkait keterlambatan pencetakan e-KTP hingga satu tahun itu tidak benar," tutur Achmad.

Bisa selesai dalam 3 hari

Achmad menyebutkan, standar operasional prosedur (SOP) sesuai Peraturan Bupati Sumedang, untuk proses pembuatan e-KTP hingga selesai cetak, paling lambat selama 14 hari kerja.

Akan tetapi, menurut Achmad, kebijakan dari Disdukcapil Sumedang, untuk pencetakan e-KTP bisa selesai dalam waktu 3-5 hari kerja.

"Sebenarnya jika data kependudukan dari pemohon maupun dari pihak kecamatan telah kami terima, proses hingga pencetakan e-KTP itu bisa selesai 3 hari," sebut Achmad.

Baca juga: [HOAKS] Pemilik E-KTP Bisa Daftar Bantuan Rp 600.000

Achmad mengatakan, waktu 3 hari tersebut apabila semua berkas permohonan pembuatan e-KTP dari pemohon sudah lengkap.

Kemudian, data dikirim ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"SOP dari Ditjen Dukcapil itu 2x24 jam data diproses. Bila pemohon baru, hasil rekam naik ke Jakarta, kemudian menunggu status. Apabila gagal, harus perekaman ulang. Itu SOP paling lama di Ditjen Dukcapil 2x24 jam," ujar Achmad.

Achmad menuturkan, Disdukcapil Sumedang juga tidak membuka jalur khusus.

Dengan kata lain, semua status warga sebagai pemohon adalah sama.

"Kami perlu menegaskan bahwa pelayanan adminduk hanya satu pintu, tidak membuka jalur khusus dan semuanya gratis," tutur Achmad.

Achmad menyebutkan, apabila ada warga yang merasa dimintai uang oleh petugas Dukcapil, maka diminta untuk segera melaporkan.

"Kami akan dengan senang hati menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Termasuk laporan jika memang ada petugas kami yang memungut biaya dalam proses pembuatan adminduk. Kami perlu tegaskan, semuanya gratis," ujar Achmad.

Achmad mengatakan bahwa masukan dan kritik dari masyarakat akan membuat pelayanan Disdukcapil Sumedang lebih baik lagi ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com