Achmad mengatakan, waktu 3 hari tersebut apabila semua berkas permohonan pembuatan e-KTP dari pemohon sudah lengkap.
Kemudian, data dikirim ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"SOP dari Ditjen Dukcapil itu 2x24 jam data diproses. Bila pemohon baru, hasil rekam naik ke Jakarta, kemudian menunggu status. Apabila gagal, harus perekaman ulang. Itu SOP paling lama di Ditjen Dukcapil 2x24 jam," ujar Achmad.
Achmad menuturkan, Disdukcapil Sumedang juga tidak membuka jalur khusus.
Dengan kata lain, semua status warga sebagai pemohon adalah sama.
"Kami perlu menegaskan bahwa pelayanan adminduk hanya satu pintu, tidak membuka jalur khusus dan semuanya gratis," tutur Achmad.
Achmad menyebutkan, apabila ada warga yang merasa dimintai uang oleh petugas Dukcapil, maka diminta untuk segera melaporkan.
"Kami akan dengan senang hati menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Termasuk laporan jika memang ada petugas kami yang memungut biaya dalam proses pembuatan adminduk. Kami perlu tegaskan, semuanya gratis," ujar Achmad.
Achmad mengatakan bahwa masukan dan kritik dari masyarakat akan membuat pelayanan Disdukcapil Sumedang lebih baik lagi ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.