Motif tersangka membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan, agar uang yang sudah digunakan itu tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan.
Tersangka ditangkap pada Senin (18/4/2022) dan ditahan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Main Judi Dadu pada Bulan Ramadhan, 24 Warga Baubau Ditangkap Polisi
Polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih DT 1172 FA, satu lembar baju kaus Putih, satu bongkahan batu, pecahan kaca mobil, bukti transaksi transfer dana ke rekening BNI Milik seseorang berinisial MFH sebesar Rp 80 Juta untuk judi online situs Momobola.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.