Salin Artikel

Mengaku Dirampok, Pria Ini Pakai Uang Perusahaan Rp 230 Juta untuk Judi Online

AW sebelumnya mengaku jadi korban perampok di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Lalodati, kecamatan Mandonga, Kendari, pada 14 April 2022 sekitar 14.30 Wita.

Kepala bagian (Kabag) Operasional Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan, warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini mengaku dirampok dengan cara memecah kaca mobil.

Tak hanya itu, kepada petugas Polsek Mandonga, AW juga mengaku dianiaya hingga pingsan.

Kemudian perampok langsung mengambil uang sebesar Rp 230 juta di dalam mobilnya.

"Modus operandi tersangka AW berpura-pura mengalami perampokan. Pelaku perampokan berjumlah empat orang, terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 230 Juta,” kata Jupen dalam keterangan persnya di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku hanya berpura-pura menjadi korban perampokan. 

Dia sengaja memecahkan kaca mobil sendiri mengunakan batu, serta melukai dirinya sendiri dan membuat keterangan palsu di Polsek Mandonga.

"Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang dibawanya itu tidak dirampok. Ternyata uang itu diambil pribadi dan digunakan untuk bermain judi online," ungkap Jupen.


Motif tersangka membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan, agar uang yang sudah digunakan itu tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan.

Tersangka ditangkap pada Senin (18/4/2022) dan ditahan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih DT 1172 FA, satu lembar baju kaus Putih, satu bongkahan batu, pecahan kaca mobil, bukti transaksi transfer dana ke rekening BNI Milik seseorang berinisial MFH sebesar Rp 80 Juta untuk judi online situs Momobola.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/164157578/mengaku-dirampok-pria-ini-pakai-uang-perusahaan-rp-230-juta-untuk-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke