BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (4/4/2022) mengungkap tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian di wilayah Kota Bengkulu
Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, tersangka berinisial AB (28) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) dan selebgram Bengkulu ini diamankam lantaran terjerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia menambahkan, tersangka AB ini diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian.
Baca juga: 7 Kasus Laporan Palsu ke Polisi, gara-gara Judi Online hingga Gelapkan Uang Pacar
Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama @game slot 37.
“Tersangka AB ini menyedikan website itu kemudian apabila mau ikut harus masuk melalui dengan akun miliknya,” kata Kombes Pol Aries Andhi dalam rilisnya pada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Demi Narkoba dan Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Ekor Sapi Majikannya
Sementara itu, dari hasil perkembangan penyidik tersangka AB telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir.
Di mana selama kurun waktu satu bulan tersebut ia berhasil mendapatkan keuntungan selama Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, AB dijerat dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan barang bukti yang berhasil diitemukan penyidik saat itu yakni, akun Instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat HP merek Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.